OKU, Peristiwaterkini – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara hukum.
Kali ini, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan tersangka Khoirul Munzilin dan Eka Mulyadi menjadi fokus penyelesaian dengan RJ.
Insiden terjadi pada 25 Juli 2024 di Jalan Dr. Mohammad Hatta, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Kecelakaan bermula ketika Eka Mulyadi, pengemudi mobil Honda Jazz, menyeberang jalan pada marka bergaris utuh.
Sementara itu, sepeda motor yang dikendarai Khoirul Munzilin, seorang pengemudi ojek yang membawa dua penumpang, YM dan anaknya MA, gagal menghindari mobil tersebut, sehingga terjadi benturan keras.
Akibatnya, penumpang YM mengalami luka serius, termasuk pendarahan di selaput otak yang memerlukan perawatan intensif selama tiga bulan.
Sedangkan MA menderita luka memar di beberapa bagian tubuh. Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya