“Ia benar, kita telah menerima pelimpahan dari 4 tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres OKU, dengan inisial HY, SA, HR dan IE ke 4 tersangka,” ucapnya.
Saat inì tersangka di sangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhitung sejak 1 Oktober 2024, ke 4 tersangka resmi menjadi tahanan kejaksaan Negeri OKU selama 20 hari kedepan di rutan kelas 2 B Baturaja.
“Sejak terhitung hari inì pertanggal 1 Oktober 2024 akan di tahan di rutan kelas II B Baturaja hingga 20 hari
“Terhitung hari ini (1/10/2024) akan di tahan di rutan kelas II B Baturaja hingga 20 hari kedepan atau tepatnya hingga 20 Oktober 2024,” tandasnya, (*)
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini