PERISTIWATERKINI.NET – Fenomena judi online di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin meresahkan.
Aktivitas ilegal ini tidak hanya menggerus ekonomi masyarakat, tetapi juga merusak moral, memicu kriminalitas, dan mengancam generasi muda di tengah derasnya arus perkembangan teknologi.
“Ini sudah darurat sosial dan hukum. Judi online merasuk lewat gawai yang setiap hari ada di tangan kita,” tegas Sucipto, S.H., Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IKA PMII DIY.
Sucipto menilai, judi online adalah bentuk kejahatan modern yang memanfaatkan kemajuan teknologi digital.
“Perangkat pintar dan internet kini bukan hanya menjadi sarana belajar atau bekerja, tapi juga pintu masuk ke aktivitas ilegal yang sulit dilacak jika tidak ada keseriusan dari semua pihak,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tanpa langkah tegas, generasi muda akan menjadi korban terbesar dari kejahatan siber ini.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya