Kabidhumas Polda DIY Kombes Polisi Ihsan mengungkapkan bahwa dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, polisi dapat menyelamatkan 40.210 anak bangsa dari mengobati narkoba.
“Kalau kita asumsikan, 1 gram dikonsumsi empat orang, maka dari barang bukti sekitar 10 kilogram sabu ini, kami berhasil menyelamatkan 40.210 anak bangsa dari mengobati narkoba,” ujarnya.
Dari empat tersangka yang berhasil ditangkap, keempat dijerat dengan pasal yang beragam dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan juga hukuman mati.
Polda DIY masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar utama dari jaringan sindikat narkoba Yogyakarta – Sidoarjo.
Keberhasilan mengungkap kasus ini merupakan bukti bahwa Polda DIY serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2