Jogja, Peristiwaterkini – Polda DIY berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyebarluasan narkoba jenis sabu dengan barang bukti mencapai 10 kilogram.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari investigasi yang dilakukan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda DIY.
Wakil Ditresnarkoba Polda DIY AKBP Muharramah Fajarini mengungkapkan bahwa awalnya mereka mengamankan dua orang tersangka berinisial FR dan HW, warga Sidoarjo yang berprofesi sebagai pengamen dalam transaksi sabu.
Tersangka FR dan HW ditangkap di Yogyakarta, dan dari mereka, polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 0,45 gram dan 5,59 gram.
Setelah kasus tersebut dikembangkan, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya berinisial TH dan RH, yang juga warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari tersangka TH, polisi mendapatkan bukti barang narkotika jenis sabu sebanyak 10.046,52 gram.
Dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, polisi dapat menyelematkan 42.000 lebih anak bangsa dari kecanduan narkoba.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Polisi Ihsan mengungkapkan bahwa dengan keberhasilan mengungkap kasus ini, polisi dapat menyelamatkan 40.210 anak bangsa dari mengobati narkoba.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya