Dengan ada selisih harga yang membaik, potensi nilai jual kembali menjadi lebih optimal dibandingkan hari sebelumnya.
Namun demikian, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan perpajakan dalam setiap transaksi emas.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.
Besaran pajak tersebut ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemenang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara bagi non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yakini 3 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Selain itu, pembeli emas batangan juga dikenakan PPh 22. Tarifnya sebesar 0.45 persen bagi pemegang NPP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas akan disertakan bukti potongan pajak sebagai dokumen resmi.
Sementara itu, harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan juga masih relatif stabil, mas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp 1.294.000, ukuran 2 gram Rp 4.916.000, dan 5 gram sebesar Rp 12.215.000.
Untuk ukuran lebih besar emas 10 gram dijual dengan harga Rp 24.375.000, sedangkan emas 100 gram mencapai Rp 243.012.000.
Adapun harga emas batangan ukuran terbesar, yakini 1 kilogram atau 1.000 graam, dipasarkan dengan harga Rp 2.428.600.000. kondisi harga yang stabil ini membuat emas tetap menjadi pilihan investasi jangka panjang yang diminati seluruh masyarakat.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















