“Kita meminta kepada KPU dan Bawaslu dan jajarannya, KPUD, Bawaslu [Provinsi, dan] Panwaslu supaya mereka juga jangan mengajukan [anggaran] dengan skenario maksimal,” ujar Mendagri.
Lebih lanjut, Mendagri berharap kebutuhan pembiayaan PSU dapat dipenuhi melalui APBD seiring dengan upaya efisiensi yang tengah dilakukan oleh masing-masing Pemda.
Seperti diketahui, ia telah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Pedoman tersebut mengatur pemangkasan berbagai pos anggaran yang dianggap tidak esensial, seperti perjalanan dinas, acara seremonial, pengadaan alat tulis kantor (ATK), serta konsumsi rapat.
“Mana yang kira-kira tidak efisien, pemborosan itu kemudian dijadikan pembiayaan untuk PSU,” tegas Mendagri.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya