“Ya surat tanah saya digadaikan SA kepada salah seorang pengusaha yang ada di Baturaja, terkait masalah surat tanah inì sudah saya selidiki dari tahun 2013 sampai saat inì, kini diketahui surat tanah tersebut sudah di gadaikan SA sebesar Rp 100 juta,” ucapnya.
Dilanjutkannya, Saya sudah mendatangi tempat tinggal pengusaha si pemberi pinjaman, dan bertemu langsung dengan anaknya berinisial OS karena yang bersangkutan sedang keluar kota dan tidak ada di tempat.
OS membenarkan bahwa SA sudah meminjam uang dengan jaminan surat tanah atas nama Eka Saputra.
“Pengusaha tersebut tidak akan memberikan surat tanah tersebut apa bila hutang SA belum lunasi,” ungkapnya.
Sementara Pendamping Hukum Eka Saputra yaitu Aptrama Dedy SH mengatakan, kasus ini sudah lama dan kami akan mempelajari lebih lanjut.
“Memang benar pak Eka Saputra menemui kami untuk minta mendampinginya terkait kasus surat tanah yang sudah di gadaikan oleh SA kepada salah seorang pengusaha di OKU dan kami akan mempelajari dan mendalaminya,” katanya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya