PERISTIWATERKINI.NET – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak dan kewajiban sebagai konsumen, digelar sosialisasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 bertajuk “Perlindungan Konsumen bagi Masyarakat” di bantaran Kali Code, Kelurahan Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini melibatkan warga marginal dan menghadirkan sejumlah narasumber dari lembaga yang fokus pada isu perlindungan konsumen.
“Siapa pun yang merasa dirugikan dalam transaksi bisa mengadukan ke BPSK. Prosesnya gratis, cepat, dan tidak rumit,” ujar Ibu Prisilia, S.E. dari BPSK DIY.
Ia menegaskan, lembaganya siap menjembatani penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
Dukungan praktis juga datang dari Yayasan Perlindungan Konsumen Rajawali Mas. Ketua umumnya, Krisna Triwanto, S.H., menjelaskan, “Warga perlu tahu hak-haknya saat menghadapi debt collector.
“Ada jalur hukum yang bisa ditempuh bila terjadi pelanggaran.”
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya