Setelah berkordinasi, lanjut Indra, dengan Resmob Polres OKU, kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian yang di ketahui berada di rumahnya.
“Sekìtar pukul 22.10 WIB kita meluncur ketempat para pelaku di Desa Batumarta Unit VI Blok K Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur,” ucapnya.
Selanjutnya para pelaku langsung di bawa dan di amankan di Polsek Lubuk Raja guna interograsi (BAP) lebih lanjut, para pelaku saat ini di amankan di Mako Polsek Lubuk Raja dalam keadaan aman dan sehat.
Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekira jam 10.00 wib para pelaku langsung di serahkan dan di limpahkan untuk di bawa ke Mapolres OKU guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat inì kedua pelaku dikenakan kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” pungkas IPDA Indra Gunawan. (gun)
Penulis : Gunawan
Editor : Deni
Halaman : 1 2

















