FM pun diburu dan akhirnya berhasil diamankan pada Senin malam, 5 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Desa Perjaya.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Martapura AKP Heriyanto, S.H. dan berjalan tanpa hambatan.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah tempat ia diduga bersembunyi.
Dari tangan FM, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatannya.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit handphone merek Oppo A3X dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram warna hijau.
Sementara dua barang lainnya masih dalam pencarian.
Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp2,9 juta.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Martapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Martapura menyampaikan apresiasi kepada tim yang berhasil mengungkap kasus ini.
Ia juga menegaskan bahwa pelaku akan diproses secara hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2