PERISTIWATERKINI.NET – Setelah sempat buron selama dua bulan, seorang pria berinisial FM (30), warga Desa Perjaya, Kecamatan Martapura,
akhirnya diringkus aparat Kepolisian Sektor Martapura, Polres OKU Timur.
FM diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Sidomulyo, Desa Keromongan, pada awal Maret 2025 lalu.
Kasus ini terungkap setelah korban, Buyono (65), warga setempat, melapor ke pihak berwajib.
Dalam laporannya, ia menyebut rumahnya dibobol pencuri saat ia tengah melaksanakan ibadah sholat di masjid.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu malam, 2 Maret 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.
Setibanya di rumah, Buyono mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka.
Ia kemudian mengecek isi rumah dan menemukan bahwa dua unit telepon genggam serta dua tabung gas elpiji 3 kilogram telah raib.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Reskrim Polsek Martapura.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya