Dari kesimpulan Dewan terhadap 6 Raperda, telah mengambil keputusan dengan menyetujui 6 Raperda yaitu sebagai berikut.
1. Raperda tentang Penyertaan Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raja.
2. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
3. Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
4. Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh 5. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu ke Bank Sumsel Babel.
6. Raperda tentang Literasi Minat Baca.

foto: Pose bersama
6 Raperda ini akan dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
“Terdapat 6 (enam) Raperda yang telah disetujui, selanjutnya Pemerintah OKU akan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda dimaksud dengan mempedomani Keputusan DPRD OKU, selanjutnya akan melakukan proses evaluasi atau validasi ke pemerintah provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya