PERISTIWATERKINI.NET – Polres Bantul membongkar kasus penipuan berkedok terapi kesehatan yang dilakukan perempuan berinisial FE (26) di Padukuhan Padusan, Argosari, Sedayu.
“Pelaku mengaku sebagai dokter dan membuka praktik terapi palsu sejak Juni 2024,” ungkap Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto, Kamis (18/9/2025).

Korban berinisial J (40) mengalami kerugian mencapai Rp538,9 juta serta kehilangan satu sertifikat tanah.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik kesehatan ilegal,” tegas Rita.
Menurut Rita, penipuan bermula saat korban mencari pengobatan untuk anaknya dan dikenalkan kerabatnya kepada FE.
“Korban diminta membayar biaya perawatan, deposit pengobatan, hingga diagnosa palsu,” jelasnya.
“Bahkan pelaku sempat menyebut korban menderita HIV untuk menarik uang lebih banyak,” lanjutnya.
Kecurigaan muncul setelah korban memeriksakan diri ke RS Sardjito dan RS PKU Gamping, yang memastikan FE tidak terdaftar sebagai tenaga medis dan hasil tes kesehatan korban negatif.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya