Langkah ini bertujuan memudahkan proses pemeriksaan internal yang tengah dilakukan oleh Dewan Pers.
Ketiga, Dewan Pers menegaskan bahwa analisis terhadap berkas-berkas tersebut membutuhkan waktu.
Namun, lembaga ini berjanji akan secepatnya menyampaikan hasil telaah kepada publik dan pihak terkait.
Keempat, Dewan Pers dan Kejaksaan Agung bersepakat untuk tetap mengutamakan
penegakan hukum tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Keduanya berkomitmen saling menghormati kewenangan masing-masing.
Kelima, Kapuspenkum Kejaksaan Agung memastikan bahwa kasus yang menjerat
Tian Bahtiar tidak berhubungan dengan produk jurnalistik, melainkan merupakan tindakan di luar aktivitas pemberitaan.
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers berencana memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Agung mengenai penyelesaian sengketa pemberitaan.
Upaya ini sejalan dengan kerja sama yang sebelumnya telah dibangun bersama Polri dan Mahkamah Agung.
Melalui langkah-langkah ini, Dewan Pers berharap prinsip kebebasan pers tetap terjaga, tanpa mengurangi pentingnya supremasi hukum di Indonesia.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















