“Itu tidak benar, jangan menimbulkan opini yang tidak benar,” tegas Adit, saat di konfirmasi https://tribunepos.umbaran.com pada kamis (13/11/2025).
Ia bahkan balik menantang agar media yang menuding kejaksaan menyebutkan secara jelas nama wartawan atau sumber yang menuduh.
“Tolong disebutkan siapa yang bilang begitu. Kami tidak pernah meminta berita diturunkan,” ujarnya.
Sebelumnya, kejari OKU Timur tengah menyelidìki dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 yang dikelola oleh KPU OKU Timur.
Dari total Rp 39,8 miliar dana hibah yang digelontorkan hanya tersisa Rp 32 juta dalam laporan realisasi keuangan.
Sejumlah ketua Panìtia Pemilihan Kecamatan (PPK) telah dimintai keterangan sebagaimana proses penyelidikan.
Langkat tersebut dilakukan untuk memastikan apakah dana milìaran rupiah tersebut benar digunakan sesuai peruntukannya, atau justru ada kebocoran ditengah jalan.
Kepala kejari OKU Timur Oktafian Syah Effendi, melalui Adìtya, membenarkan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
“benar masih tahap penyelìdikan, kami masih mengumpulkan data dari keterangan,” ujarnya.
Penyelidikan inì dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-08/L.6.21/Fd.1/10/2025.
Meski sejumlah media memilih menurunkan pemberitaannya, namun proses hukum di Kejari OKU Timur dikabarkan tetap berjalan.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















