“Pemagaran ini membatasi ruang gerak gajah dan mendorong mereka ke pemukiman, memicu konflik dengan manusia,” lanjut Annisa.
Konflik tersebut bahkan telah memakan korban jiwa, baik dari pihak manusia maupun satwa.
Riezcy Cecilia Dewi dari Satya Bumi menambahkan bahwa sesuai Inpres No. 1 Tahun 2023 dan SE Dirjen PHL No. SE.7/PHL/2022, setiap pelaku usaha kehutanan wajib menjaga keanekaragaman hayati. Namun yang terjadi di lapangan berbeda.
“PT LAJ bahkan melakukan deforestasi besar-besaran pada 2023, menyisakan hanya 2.265 hektar hutan pada 2024,” ungkapnya.
Temuan Satya Bumi menunjukkan bahwa konservasi belum menjadi prioritas di kawasan konsesi perusahaan di BABT.
Pemerintah melalui Polhut Ahli Utama, Sustyo Iriyono, menyebut bahwa permasalahan di kawasan konservasi juga menyangkut konflik sosial.
“Di mana-mana, Sumatera dan Kalimantan menghadapi persoalan yang sama,” ujarnya.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya