Saat kejadian, tambahnya, itu sedang terjadi korban langsung berontak, dan melihat pelaku seakan mengeluarkan senjata tajam, dari pinggangnya, dan korban langsung berlari menjauh.
“Saat pelaku hendak mengeluarkan senjata tajam korban langsung berlari dan meminta pertolongan, dari kejadian tersebut ibu korban Erfina (41) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peninjauan, untuk ditindak lanjuti secara hukum,” ungkapnya.
Dalam peristiwa inì tersangka langsung diserahkan oleh masyarakat dan Anggota Polsek Peninjauan ke Unit PPA sar Reskrim Polres OKU pada Selasa (22/10/2024)
Dengan perkara kekerasan seksual dalam rumah tangga, setalah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, terpenuhi unsur-unsur pasal 184 KUHP.
lalu melaporkan kepada Kasat Reskrim IPTU Yudhistira S.Tr.k., S.I.K., M.Si , kemudian penyidik melakukan gelar perkara, dan langsung bergerak mengamankan pelaku ke Mapolres OKU, guna untuk menindak lanjuti perkara tersebut.
“Dalam keterangan tersangka, ia mengakui semua perbuatannya, dimana tersangka telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak kandungnya, dan mengancam korban dengan senjata tajam yang sudah di siapkan sebelumnya,” tandasnya.
Penulis : Rio Saputra
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya