
Menindaklanjuti laporan tersebut, Inspektorat Bantul melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi.
Hasilnya, Pemkab Bantul langsung mencopot bendahara desa terkait dan menunjuk Pelaksana Tugas (PLT).
“Ini pelajaran penting bagi seluruh perangkat desa. Kami berharap ini peristiwa terakhir,” tegas Halim.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Kristanti Yuni Purnawanti menyatakan pihaknya masih menelaah kelengkapan alat bukti.
“Ketika bukti sudah cukup, akan kami tentukan apakah layak naik ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Nilai pasti kerugian negara saat ini masih dalam proses perhitungan.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















