Disisi lain sesuai arahan Kemendagri dan Pedoman tidak lagi membahas KUA PPAS APBD perubahan.
Dalam hal inì Setiawan sebagai Perwakilan TAPD menegaskan meskipun pihak ha menghadiri undangan pimpinan dewan sementara, namun kapasitasnya untuk menghormati kelembagaan DPRD.
Bukan untuk membahas KUA PPAS, “Sebab panitia kerja inì tidak sesuai dengan pasal 16(3) PP Nomor 12 Tahun 2018 (3) yang berbunyi kebijakan umum APBD menjadi Dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk membahas rencana prioritas dan plafon anggaran sementara.
“Dalam PP tersebut menyebutkan Badan Anggaran buka. Panja,” tandasnya.
Itulah sebabnya, lanjutnya, TAPD hadir dalam kapasitas menghormati kelembagaan dewan bukan mengakui legalitas dari Panja, sebab Panja tidak dikenal dalam PP nomor 12 tahun 2018.
Lebih jauh Perwakilan TAPD menjelaskan, saat ini DPRD OKU baru memiliki Pimpinan Sementara, pimpinan sementara hanya memiliki 3 kewenangan yaitu mengajukan pimpinan definitif, membuat peraturan dan Tatib Dewan, serta membentuk alar kelengkapan Dewan.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya