OKU, Peristiwaterkini – Menyoalkan soal APBD perubahan tidak bisa dibahas, karena DPRD OKU belum memiliki AKD (Alat Kelengkapan Dewan), kini giliran TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) angkat bicara.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) OKU Setiawan AK.,M.M selalu perwakilan TAPD mengatakan, terkait tidak dibahasnya APBD perubahan OKU tahun 2024 sudah dilaporkan.
“Sudah dilaporkan dan di konsultasikan ke provinsi dan Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah tanggal 1 Oktober 2024,” katanya kepada awak media (8/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasilnya, lanjutnya, pihak provinsi dan Dirjen Bina Keuangan Daerah menjelaskan, tentang aturan bahwa yang berwenang membahas anggaran adalah AKD yakni Badan Anggaran.
Untuk DPRD OKU hingga saat inì belum membentuk AKD, Dalam kesempatan ini Setiawan menjelaskan kronologinya.
Pemerintah Daerah OKU telah melaksanakan tahapan-tahapan sesuai yang diamanahkan Permendagri Nomor 15 tahun 2023, tentang ketentuan umum penyusunan APBD baik Induk maupun perubahan.
“Pada tanggal 5 Agustus 2024 telah disampaikan KUA PPAS, perubahan tahun 2024 ke dewan, seyogyanya target sesuai di Minggu ke 2 pada bulan Agustus 2024 sudah ada pembahasan bersama Banggar DPRD dengan TAPD,” ucapnya.
Di jelaskan Setiawan, kerana sudah melewati batas waktu namun tidak tercapai kesepakatan, sesuai pedoman bila tidak tercapai kesepakatan maka akan di keluarkan keputusan Bupati tentang KUA PPAS Perubahan 2024.
Selanjutnya Pemda menyampaikan Raperda Tentang Perubahan APBD, Berdasarkan pedoman Umum Penyusunan APBD Permendagri No 15 tahun 2023 dan hasil konsultasi ke Kemendagri tanggal 13 September 2024.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya