“Pada tanggal 5 Agustus 2024 telah disampaikan KUA PPAS, perubahan tahun 2024 ke dewan, seyogyanya target sesuai di Minggu ke 2 pada bulan Agustus 2024 sudah ada pembahasan bersama Banggar DPRD dengan TAPD,” ucapnya.
Di jelaskan Setiawan, kerana sudah melewati batas waktu namun tidak tercapai kesepakatan, sesuai pedoman bila tidak tercapai kesepakatan maka akan di keluarkan keputusan Bupati tentang KUA PPAS Perubahan 2024.
Selanjutnya Pemda menyampaikan Raperda Tentang Perubahan APBD, Berdasarkan pedoman Umum Penyusunan APBD Permendagri No 15 tahun 2023 dan hasil konsultasi ke Kemendagri tanggal 13 September 2024.
Maka tanggal 17 September 2024 ditetapkan keputusan Bupati Tentang KUA PPAS dan Raperda APBD perubahan selanjutnya di sampaikan ke dewan pada tanggal 19 September 2024.
Setelah tanggal 19 September 2024, Pimpinan Sementara DPRD OKU mengirim surat undangan untuk rapat Banggar membahas KUA PPAS melaluì Panitia Kerja (PANJA) Anggaran.
Penulis : Jurnalis
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya