APBD Perubahan OKU Tidak Bisa Di Bahas, Giliran TAPD Angkat Bicara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala BKAD OKU Setiawan AK MM

Foto : Kepala BKAD OKU Setiawan AK MM

Maka tanggal 17 September 2024 ditetapkan keputusan Bupati Tentang KUA PPAS dan Raperda APBD perubahan selanjutnya di sampaikan ke dewan pada tanggal 19 September 2024.

Setelah tanggal 19 September 2024, Pimpinan Sementara DPRD OKU mengirim surat undangan untuk rapat Banggar membahas KUA PPAS melaluì Panitia Kerja (PANJA) Anggaran.

Disisi lain sesuai arahan Kemendagri dan Pedoman tidak lagi membahas KUA PPAS APBD perubahan.

Dalam hal inì Setiawan sebagai Perwakilan TAPD menegaskan meskipun pihak ha menghadiri undangan pimpinan dewan sementara, namun kapasitasnya untuk menghormati kelembagaan DPRD.

Bukan untuk membahas KUA PPAS, “Sebab panitia kerja inì tidak sesuai dengan pasal 16(3) PP Nomor 12 Tahun 2018 (3) yang berbunyi kebijakan umum APBD menjadi Dasar bagi Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk membahas rencana prioritas dan plafon anggaran sementara.

“Dalam PP tersebut menyebutkan Badan Anggaran buka. Panja,” tandasnya.

Itulah sebabnya, lanjutnya, TAPD hadir dalam kapasitas menghormati kelembagaan dewan bukan mengakui legalitas dari Panja, sebab Panja tidak dikenal dalam PP nomor 12 tahun 2018.

Lebih jauh Perwakilan TAPD menjelaskan, saat ini DPRD OKU baru memiliki Pimpinan Sementara, pimpinan sementara hanya memiliki 3 kewenangan yaitu mengajukan pimpinan definitif, membuat peraturan dan Tatib Dewan, serta membentuk alar kelengkapan Dewan.

Otomatis tidak bisa membahas anggaran karena anggaran hanya bisa di bahas oleh Badan Anggaran Dewan, tandasnya. (*)

Penulis : Jurnalis

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Pasar Malam Ditangkap
Ada Telur Lalat Di Menu MBG, Pihak Ketring Hanya Disewa
Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 
278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA
PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB
Semarak Maulid Nabi di Masjid Al-Muslimin Pasar Baru, Momentum Meneladani Akhlak Rasullullah
Bocah Tenggelam Di Sungai Ogan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Ada Telur Lalat Di Menu MBG, Pihak Ketring Hanya Disewa

Jumat, 14 November 2025 - 13:35 WIB

Evaluasi Tahunan: PDAM Tirta Raja Capai Peningkatan Layanan 

Senin, 3 November 2025 - 20:37 WIB

278 Siswa SMAN 2 OKU Ikuti TKA

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:36 WIB

PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB

Berita Terbaru

OKU SELATAN

Tari Rentak Pinggan OKU Memukau Gala Diner Festival Danau Ranau

Minggu, 16 Nov 2025 - 07:05 WIB