Sidang Kasus Suap PUPR OKU Segera Digelar, Dua Pengusaha Duduk di Kursi Terdakwa

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: gedung kpk

foto: gedung kpk

PERISTIWATERKINI.NET – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang segera menggelar sidang perdana perkara dugaan suap yang menyeret Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dua terdakwa dari kalangan swasta, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, resmi dilimpahkan ke pengadilan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 26 Mei 2025.

“Kami dari Tim Jaksa telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara atas nama terdakwa M. Fauzi alias Pablo dkk sebagai pihak pemberi suap kepada anggota DPRD OKU,” ujar Jaksa KPK, Rakhmat Irwan, dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Baca juga : KPK Periksa 5 Legislator OKU Terkait Korupsi Proyek PUPR, Dugaan Suap Kian Mengemuka

Rakhmat juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Klas 1A Pakjo, Palembang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pemindahan tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat dari pengawal tahanan KPK, didukung oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

“Selama persidangan, keamanan akan dijaga penuh oleh Kejati Sumsel agar proses hukum berjalan lancar,” tambahnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 15 Maret 2025. Hasil OTT tersebut mengungkap adanya transaksi suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR OKU.

Selain dua pengusaha, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yang seluruhnya berasal dari jajaran pemerintahan.

Baca juga: Sekda OKU Diperiksa KPK Terkait Skandal Suap Proyek PUPR, Total 9 Saksi Dipanggil

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah; Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin; Anggota Komisi III, Ferlan Juliansyah; dan Ketua Komisi II, Umi Hartati.

Para penerima suap dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Pablo dan Sugeng sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor.

Penulis : jurnalis

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

Kodim Wonosobo Kukuhkan Tradisi, Hormati Pengabdian Prajurit Terbaik
BNPB Gerakkan Pooling Fund dan Tanam 68 Ribu Pohon
‎Koramil Kejajar dan Warga Gerakkan Aksi Bersih Kawasan Wisata
Kodim Wonosobo Perkuat Sinergi Forkopimda Sukseskan Asta Cita Presiden
‎Respons Cepat LAZ-PLN dan Rumah Zakat Ringankan Beban Korban Longsor
Letusan Mendadak Semeru Guncang Warga, PVMBG Tingkatkan Peringatan
TNI Wonosobo Percepat Pengecoran Jalan, Warga Antusias Terlibat
Jaksa KPK Tuntut Empat Terdakwa Suap Pokir OKU

Berita Terkait

Senin, 24 November 2025 - 13:38 WIB

Kodim Wonosobo Kukuhkan Tradisi, Hormati Pengabdian Prajurit Terbaik

Jumat, 21 November 2025 - 16:18 WIB

BNPB Gerakkan Pooling Fund dan Tanam 68 Ribu Pohon

Kamis, 20 November 2025 - 14:47 WIB

‎Koramil Kejajar dan Warga Gerakkan Aksi Bersih Kawasan Wisata

Kamis, 20 November 2025 - 14:37 WIB

Kodim Wonosobo Perkuat Sinergi Forkopimda Sukseskan Asta Cita Presiden

Kamis, 20 November 2025 - 12:16 WIB

‎Respons Cepat LAZ-PLN dan Rumah Zakat Ringankan Beban Korban Longsor

Berita Terbaru

PERISTIWA

TNI Gerak Cepat Kendalikan Dampak Erupsi Semeru Lumajang

Minggu, 23 Nov 2025 - 17:19 WIB