Sementara itu, PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah pada sambutan menyampaikan, keberadaan PAW merupakan hal yang penting, dirinya berharap agar prosesi pentikan ini dapat dijadikan momentum untuk sama-sama memperbaiki kinerja dalam membangun Kabupaten OKU.
Sebagaimana dimaklumi bahwa sdr H. Yusirwan, S.IP setelah resmi sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten OKU menggantikan alm H. Rusman Junaedhi yang telah meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.
“Dan barusan saja telah kita saksikan bersama pengucapan sumpah dan janji sebagai langkah awal pelaksanaan tugas selaku anggota dprd kabupaten OKU untuk sisa masa jabatan 2019-2024.
Penganti antar waktu (PAW) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, disatu sisi ditujukan untuk menjamin terselenggaranya fungsi DPRD secara lancar, dan disisi lain merupakan bagian dari ketentuan internal partai politik serta pelaksanaan aturan yang berlaku.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya