Sekretaris PT Mitra Ogan Mahmud Riyad menerangkan, bahwa masa berlaku HGU PT MO masih panjang sesuai dengan SK dari Gubernur Sumatra Selatan.
“mas berlaku HGU masih panjang yaitu sampai dengan tahun 2032, dan ini sudah diperpanjang sampai tahun tersebut sesuai dengan SK,” ucapnya.
Saat ditanya warga kenapa tidak ada kesepakatan warga saat memperpanjang HGU tersebut.
Suasana pertemuan menjadi riuh, karena pihak PT tidak bisa menjawab, warga pun menyebut mereka dengan ucapan “Belande kalian inì” ungkapan karena telah merambah lahan warga.
“Kami hanya minta PT Mitra Ogan untuk berkomunikasi dengan kami, bukan langsung ada pernyataan perpanjang HGU,” ucap salah satu warga yang sudah kesal.
Setalah suasana semakin panas, Kapolsek melakukan pertemuan interen antara PT dan perwakilan warga.
Salah satu warga mengatakan kami akan tetap mengambil dan memanen buah sawit, karena sudah menjadi hak kami, sebab sudah habis masa HGU tersebut.
Kapolsek peninjauan AKP Yulia melarang warga untuk memanen buah sawit sampai ada informasi selanjutnya.
Setelah mendengar hal itu warga kembali kerumah masing-masing dengan tertib dan aman.
Penulis : Rio
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2