OKU, Peristiwaterkini – Terkait pelaporan PT Mitra Ogan (MO) membuat surat pengaduan (SP) ke Polres OKU bahwa ada masyarakat yang memanen buah sawit tanpa sepengatahuan pihaknya.
Laporan tersebut membuat masyarakat tidak senang melakukan pertemuan dengan pihak PT MO di kantor Polsek Peninjauan pada Kamis (23/1/2025), sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolsek peninjauan AKP Yulia Fitri Yanti S.Sos.,M.Si memfasilitasi pertemuan di kantor Polsek, pertemuan inì di hadiri oleh unsur Tripika, yaitu dari Danramil 403-02/peninjauan dan camat peninjauan Novri Zaldy.
Dalam pertemuan ini warga yang hadir dari 3 desa, yaitu desa Bindu, desa Lubuk Rukam dan Desa Durian.
Kepala Desa Bindu mewakili masyarakat Bindu mengatakan, bahwa masyarakat memanen buah tersebut berdasarkan masa Surat Hak Guna Pakai (HGU) PT MO sudah habis.
“Berdasarkan HGU PT Mitra Ogan yang diketahui warga itu sudah habis di tahun inì, untuk itu warga langsung memanen tanpa pemberitahuan lagi,” katanya.
Dilanjutkannya, hal ini berdasarkan surat Surat yang ada, dan belum ada pemberitahuan lebih lanjut tentang informasi ke masyarakat sekitar.
Penulis : Rio
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya