Ia mengaku mencuri sepeda motor tersebut dengan rencana menjualnya secara daring agar mendapatkan uang.
Namun, aksinya yang dilakukan dengan tergesa-gesa justru menjadi bumerang. HB tidak menyadari bahwa jejaknya telah diketahui oleh pihak berwenang.
Polisi berhasil menangkapnya tanpa perlawanan, dan barang bukti berupa sepeda motor milik korban pun telah diamankan.
Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Sewon menyampaikan bahwa tekanan ekonomi memang sering menjadi alasan di balik tindakan kriminal seperti ini. Namun, ia menegaskan bahwa hukum tetap harus ditegakkan.
“Kami memahami bahwa situasi ekonomi bisa menjadi alasan bagi seseorang untuk bertindak nekat, tetapi mencuri bukanlah jalan keluar. Ada banyak cara yang lebih baik untuk mencari nafkah tanpa harus melanggar hukum,” katanya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya mencari solusi secara bijak saat menghadapi tekanan hidup.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap keamanan barang pribadi guna mencegah tindak kejahatan serupa.
Sementara itu, HB kini harus menjalani proses hukum di Polsek Sewon. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi kriminal lain di wilayah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap HB masih berlangsung.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















