Sleman, Peristiwaterkini – Warga Ambarketawang, Gamping, Sleman, mendesak penutupan sebuah outlet minuman keras (miras) yang beroperasi di wilayah mereka.
Surat keberatan telah disampaikan secara resmi kepada Polsek dan Koramil Gamping oleh perwakilan Jaga Warga, Kokam, RW, dan dukuh setempat pada Senin (17/2).
Ketua RW 29 sekaligus anggota Jaga Warga Depok, Sri Fasatriya, menyatakan bahwa warga menolak keberadaan toko miras yang telah beroperasi selama kurang lebih dua minggu.
Menurutnya, toko tersebut buka setiap sore hingga pukul 03.00 dini hari, sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
Warga khawatir keberadaan toko miras ini bisa berdampak negatif bagi generasi muda dan berpotensi meningkatkan tindakan kriminal.
Selain itu, lokasi outlet miras tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan karena berdekatan dengan sekolah dan tempat ibadah, yang jaraknya hanya sekitar 100–200 meter.
“Kalau legalitasnya jelas, seharusnya lokasi toko itu jauh dari tempat ibadah dan sekolah,” kata Sri.
Dari pengamatan warga, toko miras ini beroperasi secara tertutup dengan pintu hanya dibuka setengah.
Meski demikian, warga mengaku memiliki bukti bahwa tempat tersebut memang menjual minuman keras.
“Kami punya bukti botol mirasnya. Tidak perlu saya bawa ke sini, tapi semua barang buktinya ada,” tegas Sri.
Hingga saat ini, warga belum pernah melakukan audiensi dengan pemilik toko, yang identitasnya pun tidak mereka ketahui. Mereka memilih jalur pengaduan resmi ke aparat keamanan untuk menghindari potensi konflik.
“Kalau langsung mendatangi toko, kami khawatir bisa menimbulkan prasangka ke warga. Kami ingin berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Dalam pertemuan dengan aparat, warga meminta agar toko miras tersebut ditutup permanen dalam waktu lima hari sejak surat keberatan diajukan.
Jika tidak ada tindakan, mereka mengancam akan turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan mereka.
Menanggapi hal ini, Kasium Polsek Gamping, Aiptu Sugiyanto, berjanji akan segera menindaklanjuti laporan warga.
“Mohon masyarakat bersabar dan percayakan kepada kami untuk tindak lanjutnya,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa kepolisian belum mengetahui adanya outlet miras di wilayah tersebut, namun pihaknya akan segera mengecek lokasi sebelum batas waktu lima hari yang diberikan warga.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini