Saat polisi menggeledah lokasi, jasad ED ditemukan dalam trashbag hitam. Kerangka korban segera dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk proses otopsi guna memastikan penyebab kematian.
“Pelaku sudah kami amankan dan kerangka korban sudah dievakuasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Jeffry.
Pengungkapan kasus ini mengejutkan warga sekitar, sebab MR tetap beraktivitas seperti biasa dan menggunakan motor korban.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan, namun dugaan sementara menyebut konflik pribadi sebagai pemicunya.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata Jeffry.
Kasus tragis ini menjadi pengingat akan pentingnya deteksi dini terhadap konflik dalam hubungan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan guna mencegah kejadian serupa.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















