Menurut pengakuannya, ED tewas setelah dicekik di dalam kamar kos akibat pertengkaran hebat.
Setelah kejadian, jasad korban disimpan di dalam kos hingga membusuk dan hanya menyisakan kerangka.
Saat polisi menggeledah lokasi, jasad ED ditemukan dalam trashbag hitam. Kerangka korban segera dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk proses otopsi guna memastikan penyebab kematian.
“Pelaku sudah kami amankan dan kerangka korban sudah dievakuasi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Jeffry.
Pengungkapan kasus ini mengejutkan warga sekitar, sebab MR tetap beraktivitas seperti biasa dan menggunakan motor korban.
Polisi masih mendalami motif pembunuhan, namun dugaan sementara menyebut konflik pribadi sebagai pemicunya.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami masih menyelidiki apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” kata Jeffry.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya