Hasto menegaskan bahwa penggunaan lahan tersebut kini tidak memiliki legalitas formal. “Legal formalnya sudah tidak legal, gitu aja. Aktivitas mungkin masih, tapi legalitasnya sampai kemarin,” katanya.
Pemerintah Kota Yogyakarta pun telah berdiskusi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait langkah-langkah ke depan.
Salah satu opsi yang ditawarkan adalah memanfaatkan lahan di dekat eks Menara Coffee yang dinilai strategis dan layak dikembangkan sebagai pasar sementara.
“Memungkinkan di-upgrade, jadi tempat yang marketable dan mudah dijangkau,” ujar Hasto.
Meski demikian, waktu pasti relokasi belum ditentukan. Hasto menyatakan proses perpindahan akan dilakukan sesegera mungkin, menyesuaikan dengan hasil lelang dari pihak provinsi.
Ia juga memastikan para pedagang akan mendapat keringanan berupa penggunaan lahan eks Menara Coffee tanpa retribusi selama dua tahun sebelum dipindahkan ke Terminal Giwangan.
Penulis : kurniawan
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya