Musthafa menegaskan, apabila KPK ingin menghapus OTT. Sebaiknya lembaga tersebut memberikan penjelasan hukum yang terang benderang kepada publik.
KPK juga harus memastikan ada mekanisme pengganti yang tidak kalah efektif dalam memberantas korupsi,
sebagaimana diwajibkan dalam kerangka UU yang mengatur kewenangan lembaga tersebut.
“Tanpa itu, penghapusan OTT berisiko melanggar mandat hukum dan harapan masyarakat untuk Indonesia yang bebas korupsi,” tutupnya
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini