“Meski istilah OTT tidak disebut secara eksplisit dalam undang-undang, kewenangan KPK untuk menangkap tersangka secara langsung diatur dalam konteks penyidikan dan penyelidikan. Pasal 12 ayat (1) UU KPK,
misalnya, menyebutkan bahwa penyidik KPK berwenang melakukan tindakan penegakan hukum, termasuk penangkapan, yang mendukung pemberantasan korupsi,”ucapnya
Menurut Musthafa, penghapusan OTT tanpa dasar hukum yang jelas bisa dianggap melanggar prinsip due process of law.
“Hal ini berpotensi memperlemah mandat KPK sebagai lembaga independen yang diamanatkan untuk memberantas korupsi secara efektif.
Jika OTT dihapus, KPK seolah-olah mengurangi implementasi salah satu fungsi utamanya yang telah diatur dalam UU” tambahnya
Penghapusan OTT juga bisa dianggap tidak sejalan dengan amanat undang-undang, karena:
1 Efektivitas Pemberantasan Korupsi “OTT adalah alat untuk menangkap pelaku korupsi secara langsung dan mengumpulkan barang bukti yang kuat.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya