Wacana Penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bukti Pelemahan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

misalnya, menyebutkan bahwa penyidik KPK berwenang melakukan tindakan penegakan hukum, termasuk penangkapan, yang mendukung pemberantasan korupsi,”ucapnya

 

Menurut Musthafa, penghapusan OTT tanpa dasar hukum yang jelas bisa dianggap melanggar prinsip due process of law.

 

“Hal ini berpotensi memperlemah mandat KPK sebagai lembaga independen yang diamanatkan untuk memberantas korupsi secara efektif.

 

Jika OTT dihapus, KPK seolah-olah mengurangi implementasi salah satu fungsi utamanya yang telah diatur dalam UU” tambahnya

Penghapusan OTT juga bisa dianggap tidak sejalan dengan amanat undang-undang, karena:

1 Efektivitas Pemberantasan Korupsi “OTT adalah alat untuk menangkap pelaku korupsi secara langsung dan mengumpulkan barang bukti yang kuat.

Tanpa OTT, pemberantasan korupsi akan bergantung pada metode investigasi yang lebih lama dan rumit” tegasnya.

 

2 Kepercayaan Publik “KPK dapat kehilangan legitimasi di mata masyarakat jika tidak menunjukkan keberhasilan dalam menangani kasus korupsi secara nyata” imbuhnya.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Komitmen MY Esti Wijayati Dukung Pendidikan Lewat Beasiswa PIP
KPU DIY Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024 pada 9 Januari 2025
Membangun Masa Depan, Lanal Yogyakarta Gelar Sosialisasi Perumahan untuk Prajurit
Dorong Kepemilikan Rumah, Pemkot Yogyakarta Gratiskan Izin PBG untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Kontroversi Penembakan Warga Sipil Oleh Oknum TNI, Amelia Anggraini : Evaluasi Penggunaan Senpi dan Peran Pasukan Elit
Kebakaran Hebat Landa Toko Kayu dan Meubel di Bantul, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Program Padat Karya Bantul : Strategi Mengurangi Pengangguran
Program Indonesia Pintar, Upaya Pemerintah Tingkatkan Akses Pendidikan Untuk Anak Indonesia
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:40 WIB

Komitmen MY Esti Wijayati Dukung Pendidikan Lewat Beasiswa PIP

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:20 WIB

KPU DIY Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Pilkada 2024 pada 9 Januari 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:45 WIB

Membangun Masa Depan, Lanal Yogyakarta Gelar Sosialisasi Perumahan untuk Prajurit

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:46 WIB

Dorong Kepemilikan Rumah, Pemkot Yogyakarta Gratiskan Izin PBG untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:03 WIB

Kontroversi Penembakan Warga Sipil Oleh Oknum TNI, Amelia Anggraini : Evaluasi Penggunaan Senpi dan Peran Pasukan Elit

Berita Terbaru