Wacana Penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bukti Pelemahan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Menurut Musthafa, penghapusan OTT tanpa dasar hukum yang jelas bisa dianggap melanggar prinsip due process of law.

 

“Hal ini berpotensi memperlemah mandat KPK sebagai lembaga independen yang diamanatkan untuk memberantas korupsi secara efektif.

 

Jika OTT dihapus, KPK seolah-olah mengurangi implementasi salah satu fungsi utamanya yang telah diatur dalam UU” tambahnya

Penghapusan OTT juga bisa dianggap tidak sejalan dengan amanat undang-undang, karena:

1 Efektivitas Pemberantasan Korupsi “OTT adalah alat untuk menangkap pelaku korupsi secara langsung dan mengumpulkan barang bukti yang kuat.

Tanpa OTT, pemberantasan korupsi akan bergantung pada metode investigasi yang lebih lama dan rumit” tegasnya.

 

2 Kepercayaan Publik “KPK dapat kehilangan legitimasi di mata masyarakat jika tidak menunjukkan keberhasilan dalam menangani kasus korupsi secara nyata” imbuhnya.

 

Musthafa menegaskan, apabila KPK ingin menghapus OTT. Sebaiknya lembaga tersebut memberikan penjelasan hukum yang terang benderang kepada publik.

KPK juga harus memastikan ada mekanisme pengganti yang tidak kalah efektif dalam memberantas korupsi,

sebagaimana diwajibkan dalam kerangka UU yang mengatur kewenangan lembaga tersebut.

“Tanpa itu, penghapusan OTT berisiko melanggar mandat hukum dan harapan masyarakat untuk Indonesia yang bebas korupsi,” tutupnya

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Pelatihan Profesi Hukum UWM Bedah Nyata Peran Advokat Era Digital
‎FH UWM Buka Pelatihan Profesi Hukum, Mahasiswa Dipacu Siap Kerja
Libur Isra’ Mi’raj, KAI Daop 6 Tambah Layanan Kereta
Lewat Album Kepada Yang Terhormat, Raissa Anggiani Ajak Berdamai
‎Kaesang Lantik Pengurus PSI DIY, Target Menang Pemilu
‎Danrem 072 Hadiri Natal Umat Kepatihan, Tegaskan Toleransi DIY
‎Agus Jabo: Pangeran Diponegoro Teladan Nasional Hadapi Krisis Kebangsaan
‎Raissa Anggiani Sambangi Yogya, Lanjutkan Kepada Yang Terhormat Album Tour

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:48 WIB

Pelatihan Profesi Hukum UWM Bedah Nyata Peran Advokat Era Digital

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:02 WIB

‎FH UWM Buka Pelatihan Profesi Hukum, Mahasiswa Dipacu Siap Kerja

Selasa, 13 Januari 2026 - 13:56 WIB

Libur Isra’ Mi’raj, KAI Daop 6 Tambah Layanan Kereta

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:57 WIB

Lewat Album Kepada Yang Terhormat, Raissa Anggiani Ajak Berdamai

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:08 WIB

‎Kaesang Lantik Pengurus PSI DIY, Target Menang Pemilu

Berita Terbaru

NASIONAL

Danrem 072 Tinjau Jembatan Garuda, 95 Persen Siap Rampung

Selasa, 13 Jan 2026 - 19:56 WIB