Wacana Penghapusan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Bukti Pelemahan KPK

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jogja, Peristiwaterkini – Baru-baru ini publik dihebohkan dengan isu akan dihapusnya Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

Padahal OTT merupakan senjata yang ampuh guna membongkar modus-modus korupsi di republik ini.

Wacana atau isu seperti ini sering kali mencerminkan kekhawatiran publik, terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, yang dianggap semakin melemah.

 

Tentu kita masih ingat, betapa para Koruptor kelas kakap banyak tertangkap dengan metode OTT.

 

Menurut Praktisi hukum Musthafa SH, ini merupakan “koruptor Fight Back” jika KPK menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

 

Langkah tersebut juga harus dikaji secara mendalam dan detail berdasarkan kerangka hukum yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

 

Dalam undang-undang tersebut, KPK memiliki kewenangan besar untuk melakukan penyelidikan,

penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi, termasuk melalui OTT sebagai salah satu metode efektif penegakan hukum.

 

“Meski istilah OTT tidak disebut secara eksplisit dalam undang-undang, kewenangan KPK untuk menangkap tersangka secara langsung diatur dalam konteks penyidikan dan penyelidikan. Pasal 12 ayat (1) UU KPK,

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Landa Toko Kayu dan Meubel di Bantul, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Program Padat Karya Bantul : Strategi Mengurangi Pengangguran
Program Indonesia Pintar, Upaya Pemerintah Tingkatkan Akses Pendidikan Untuk Anak Indonesia
Masa Depan Hilirisasi Indonesia dan “Gangguan” Negara-Negara Maju Menurut Entrepreneur Muda dan Praktisi Hukum Musthafa SH
Pengangkatan KPH Yudanegara: Bukti Nepotisme atau Kebijakan Strategis Pemerintah DIY?
Pertunjukan Istimewa : Beksan Janaka-Suprabawati, Tradisi Keraton Yogyakarta Sambut Awal Tahun 2025
Pembangunan Jalan Tembus Sleman-Gunungkidul, Tantangan dan Harapan Masyarakat
Musthafa SH: MK Hapus Presidential Threshold, Kemenangan Bagi Demokrasi Indonesia!
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 22:37 WIB

Kebakaran Hebat Landa Toko Kayu dan Meubel di Bantul, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Selasa, 7 Januari 2025 - 21:02 WIB

Program Padat Karya Bantul : Strategi Mengurangi Pengangguran

Selasa, 7 Januari 2025 - 17:51 WIB

Program Indonesia Pintar, Upaya Pemerintah Tingkatkan Akses Pendidikan Untuk Anak Indonesia

Senin, 6 Januari 2025 - 16:00 WIB

Masa Depan Hilirisasi Indonesia dan “Gangguan” Negara-Negara Maju Menurut Entrepreneur Muda dan Praktisi Hukum Musthafa SH

Senin, 6 Januari 2025 - 08:35 WIB

Pengangkatan KPH Yudanegara: Bukti Nepotisme atau Kebijakan Strategis Pemerintah DIY?

Berita Terbaru