Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Eko Aryanto memiliki total kekayaan sebesar Rp2,82 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.
Vonis ringan terhadap Harvey Moeis ini memicu perdebatan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam kasus korupsi besar di Indonesia.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2