Jogja, Peristiwaterkini – Hakim Eko Aryanto, yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadi pusat perhatian setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman, seperti sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Keputusan ini menuai kritik dari masyarakat yang menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp300 triliun akibat kasus ini.

Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 Selanjutnya