“HU diduga mengetahui dan membiarkan terjadinya pembayaran untuk barang yang tidak pernah ada,” jelas penyidik.
PT Pagilaran, sebagai rekanan proyek, juga diduga menjadi saluran utama penyaluran dana fiktif tersebut. Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan tuntas.
Menanggapi kasus ini, Juru Bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, menyatakan pihak kampus menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Kami akan bekerja sama penuh dengan Kejaksaan,” tegasnya di Kampus UGM.
Ia menambahkan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki tata kelola perusahaan holding dan unit investasi.
“Belajar dari kasus ini, kami akan terus melakukan perbaikan dan evaluasi berkelanjutan,” pungkas Andi.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2