
“Ini bukan hanya masalah pribadi, ini menyangkut stabilitas negara,” imbuhnya.
Hakim Ketua Cahyono memutuskan sidang akan berlanjut secara e-court pada Selasa (1/7/2025) dengan agenda penyampaian jawaban dari para tergugat.
“Silakan unggah jawaban pukul 12 siang melalui e-court, tidak perlu hadir fisik,” katanya.
Sidang berikutnya akan berlanjut dengan agenda replik pada (8/7) dan duplik pada (15/7).
Komardin mengaku menggandeng sepuluh kuasa hukum untuk menghadapi perkara ini.
“Kami ingin perkara ini terang benderang. Jika UGM tidak bisa membuktikan secara sah, maka publik berhak tahu kebenarannya,” ujarnya menutup pernyataan.
Perkara nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini dipastikan akan terus menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh paling sentral di negeri ini.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2