“Pro-kontra soal asli atau palsunya ijazah dan skripsi Jokowi telah menimbulkan kegaduhan nasional yang merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tutur Komardin.
Ia menuding UGM tidak memberikan bukti otentik secara terbuka dan transparan. Lebih jauh lagi, ia menyebut persoalan ini bahkan telah berdampak terhadap nilai tukar rupiah dan beban utang negara.

“Ini bukan hanya masalah pribadi, ini menyangkut stabilitas negara,” imbuhnya.
Hakim Ketua Cahyono memutuskan sidang akan berlanjut secara e-court pada Selasa (1/7/2025) dengan agenda penyampaian jawaban dari para tergugat.
“Silakan unggah jawaban pukul 12 siang melalui e-court, tidak perlu hadir fisik,” katanya.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya