Selain itu, beberapa perubahan administrasi juga menjadi faktor yang memperlambat proses pencairan, seperti perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) guru penerima TPG menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta penerbitan billing pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Setelah semua tahapan ini selesai, Dinas Pendidikan OKU menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan mengajukan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Sejak Januari kami sudah menyiapkan pengajuan pencairan, tetapi karena APBD belum disahkan, BKAD belum bisa memprosesnya.
Setelah kami ajukan kembali pada awal Februari, akhirnya SP2D dari BKAD selesai pada 26 Februari 2025 dan guru-guru telah menerima dana TPG,” jelas Topan.
Ia juga membantah anggapan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh Disdik OKU. Menurutnya, semua proses administrasi telah dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami selalu berupaya agar pencairan tunjangan ini tidak terhambat. Namun, ada tahapan birokrasi yang harus ditempuh,” tutupnya.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2