dan Briptu Habibi Siregar mendapati adanya tumpukan tanah urug yang diduga berasal dari kegiatan penambangan tanpa izin resmi eksplorasi dan produksi.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan adanya aktivitas galian tanah urug atau Galian C yang patut diduga tidak memiliki izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Kasatreskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, S.I.K., M.H., M.T.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penutupan lokasi galian ilegal tersebut guna mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara akibat aktivitas tambang liar.
“Langkah selanjutnya adalah melakukan penutupan terhadap lokasi yang diduga melanggar aturan. Kami akan tindaklanjuti dengan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana,” tegasnya.
Pihak Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tambang tanpa izin dan melaporkan bila mengetahui praktik serupa.
Penulis : ismail
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2