Tukang Ojek Ditangkap karena HP Murah, Ternyata Ada Cerita Mengharukan di Baliknya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: Mus Mulyadi tukang ojek sujut syukur usai di beritahukan bebas melalui Restorative Justice

foto: Mus Mulyadi tukang ojek sujut syukur usai di beritahukan bebas melalui Restorative Justice

PERISTIWATERKINI.NET – Seorang tukang ojek di Baturaja Lama, Mus Mulyadi, kini bisa kembali menghirup udara bebas setelah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) menerapkan pendekatan Restorative Justice terhadap kasus yang menjeratnya.

Mus Mulyadi sebelumnya terlibat dalam perkara penadahan handphone yang diduga hasil curian. Ia dijerat dengan Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHPidana.

Namun, berkat proses mediasi dan kesediaan korban untuk memaafkan, proses hukum terhadapnya dihentikan.

Kebijakan tersebut diumumkan dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di Rumah Restorative Justice, Kantor Lurah Kemalaraja, pada Senin (26/5/2025).

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejari OKU Choirun Parapat, SH, MH, Kasi Pidum Wahyudi Barnad, serta sejumlah tokoh masyarakat dan aparat setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Choirun Parapat, menjelaskan bahwa sebelum keputusan RJ diambil, mediasi antara pelaku dan korban telah dilakukan pada 7 Mei 2025.

Hasil mediasi menunjukkan bahwa korban memaafkan pelaku dan bersedia menyelesaikan perkara secara damai.

“Setelah proses mediasi, kami mengajukan ekspose ke Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Agung. Alhamdulillah, permohonan RJ disetujui,” ujar Choirun Parapat.

Mus Mulyadi mengaku membeli handphone dari seseorang dengan harga yang mencurigakan karena terdesak kebutuhan anaknya yang membutuhkan alat komunikasi untuk belajar. Ia tidak menyadari bahwa barang tersebut adalah hasil kejahatan.

Dalam momen pembebasannya, Kajari OKU mengingatkan bahwa kesempatan seperti ini tidak datang dua kali.

Ia menegaskan bahwa tidak semua kasus dapat diselesaikan dengan pendekatan RJ, terutama bagi pelaku yang mengulangi perbuatannya.

Mus Mulyadi tampak terharu saat menerima SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan).

Dengan disaksikan aparat dan tokoh masyarakat, ia berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dan berterima kasih kepada Kejari OKU atas keadilan yang berpihak pada kemanusiaan.

Penulis : Gunawan

Editor : peristiwaterkini

Berita Terkait

PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan
Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB
Semarak Maulid Nabi di Masjid Al-Muslimin Pasar Baru, Momentum Meneladani Akhlak Rasullullah
Bocah Tenggelam Di Sungai Ogan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian
Desa Battu Winangun Jadi Lokasi Pertama Penilaian AKU HATINYA PKK Tingkat Sumsel
Polisi Bongkar Dalang Ricuh DPRD OKU 1 September, 13 Orang Diamankan, 11 Pelajar
Bupati OKU Apresiasi Capaian Positif PDAM Tirta Raja
Fokus Jadi BUMD Profesional, Tirta Raja Paparkan Kinerja dan Penyesuaian Tarif

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 14:36 WIB

PT Semen Baturaja Tegaskan Dukung Proses Hukum dan Komitmen Terhadap Tata Kelola Perusahaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 16:13 WIB

Debu, Jalan Rusak dan Janji Palsu, Warga Ring 1 Geruduk PTSB

Kamis, 18 September 2025 - 11:28 WIB

Semarak Maulid Nabi di Masjid Al-Muslimin Pasar Baru, Momentum Meneladani Akhlak Rasullullah

Selasa, 16 September 2025 - 22:39 WIB

Bocah Tenggelam Di Sungai Ogan Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian

Senin, 15 September 2025 - 15:06 WIB

Desa Battu Winangun Jadi Lokasi Pertama Penilaian AKU HATINYA PKK Tingkat Sumsel

Berita Terbaru