Transaksi Narkoba Gagal Total, Buruh di OKU Dibekuk Polisi Saat Jual Sabu dan Ekstasi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto: tsk pengedar narkoba di bekuk polres oku

foto: tsk pengedar narkoba di bekuk polres oku

PERISTIWATERKINI – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digagalkan.

Seorang pria berinisial FP (28), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres OKU saat hendak melakukan transaksi sabu dan ekstasi di kawasan Baturaja Barat, Rabu (18/6/2025) dini hari.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.10 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan berhasil meringkus tersangka di tempat kejadian.

“Benar, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si., dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).

Dari tangan tersangka FP, polisi menyita sejumlah barang bukti mencolok. Di antaranya, satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,55 gram, serta tiga butir pil berlogo Casper warna hijau yang diduga kuat sebagai ekstasi dengan berat 1,30 gram.

Barang bukti lainnya termasuk satu kotak rokok RC yang dijadikan tempat menyembunyikan narkoba, plastik klip kosong, selembar kertas timah rokok, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A14 warna ungu yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi.

Saat diamankan, FP sempat mencoba membuang barang bukti, namun aksinya langsung digagalkan petugas. Proses penggeledahan turut disaksikan warga setempat dan barang bukti diakui milik tersangka.

Kini, FP telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mendekam di tahanan Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan
Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda
Polda DIY Bongkar Mafia Tanah, Enam Tersangka Mbah Tupon Digiring Kejati
UGM Geger! Direktur Usaha Dijerat Korupsi Kakao Fiktif Miliaran Rupiah
AW, Spesialis Gondol Beras dan Gula Akhirnya Keok di Imogiri
Judi Online Gempur Yogyakarta, LBH IKA PMII DIY Tantang Pelaku
Satgas PKH Diserang: Geopix Bongkar Elit Penunggang Hutan Ilegal
Pemain Judol Ditangkap, Publik Tanya: Mana Bandarnya?

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Anak Aniaya Ibu Kandung di OKU, Polisi turun Tangan

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 09:54 WIB

Dalam Satu Hari Polres Muba Bongkar Peredaran Narkoba di Tiga Lokasi Berbeda

Rabu, 13 Agustus 2025 - 23:41 WIB

Polda DIY Bongkar Mafia Tanah, Enam Tersangka Mbah Tupon Digiring Kejati

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:10 WIB

UGM Geger! Direktur Usaha Dijerat Korupsi Kakao Fiktif Miliaran Rupiah

Senin, 11 Agustus 2025 - 15:21 WIB

AW, Spesialis Gondol Beras dan Gula Akhirnya Keok di Imogiri

Berita Terbaru