PERISTIWATERKINI – Upaya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali digagalkan.
Seorang pria berinisial FP (28), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres OKU saat hendak melakukan transaksi sabu dan ekstasi di kawasan Baturaja Barat, Rabu (18/6/2025) dini hari.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.10 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai akan ada transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy) dan berhasil meringkus tersangka di tempat kejadian.
“Benar, petugas kami berhasil menangkap seorang pria yang kedapatan hendak mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi,” ujar Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Narkoba IPTU Deka Saputra, S.E., M.Si., dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).
Dari tangan tersangka FP, polisi menyita sejumlah barang bukti mencolok. Di antaranya, satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 0,55 gram, serta tiga butir pil berlogo Casper warna hijau yang diduga kuat sebagai ekstasi dengan berat 1,30 gram.
Barang bukti lainnya termasuk satu kotak rokok RC yang dijadikan tempat menyembunyikan narkoba, plastik klip kosong, selembar kertas timah rokok, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A14 warna ungu yang diduga digunakan dalam komunikasi transaksi.
Saat diamankan, FP sempat mencoba membuang barang bukti, namun aksinya langsung digagalkan petugas. Proses penggeledahan turut disaksikan warga setempat dan barang bukti diakui milik tersangka.
Kini, FP telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mendekam di tahanan Polres OKU guna penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini