Kemudian, lanjut Ibnu, anggota langsung mengamankan kedua tersangka dan dilakukan penggeledahan, hasilnya, ditemukan barang bukti dua paket sabu.
“Saat di interogasi, para tersangka mengaku barang bukti sabu tersebut akan di jual kembali, kini kedua pelaku telah diamankan di polres OKU guna pemerikasaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatan kedua pemuda tersebut akan di kenakan pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, (gun).
Halaman : 1 2