Mendengar laporan warga, Tim Satreskrim Polres OKU dan Polsek Lubuk Batang segera melakukan pengejaran.
Rumidi sempat bersembunyi di rumahnya di Desa Lecah, Kecamatan Lubai, Muara Enim, sebelum akhirnya berpindah ke Desa Mekar Jaya, Lubai Ulu.
Merasa terdesak, pihak keluarga membujuknya untuk menyerahkan diri. Akhirnya, sekitar pukul 21.00 WIB, Rumidi menyerahkan diri tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres OKU.
Atas perbuatannya, Rumidi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Ia juga dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tragedi ini menjadi bukti bahwa dendam yang membutakan hati dapat berujung pada kehancuran.
Wawansyah kehilangan nyawanya, sementara Rumidi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2