Selanjutnya sekira jam 22.00 wib pelaku langsung di amankan di Mapolsek Lubuk Raja guna di interogasi dan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya sekira jam 00, 50 wib pelaku berikut barang bukti di bawa ke Sat Reskrim Polres OKU.
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 19.000.000 yaitu berupa kendara bermotif.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat BG-5705-FM’ berikut kunci kontak dan satu Buah BPKB Motor, pelaku dikenakan pasal Pasal 363 KUHP. Pencuri dengan pemberatan, pelaku saat ini sudah di serahkan ke Polres OKU untuk ditindak lanjuti secara hukum,” pungkasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini