“Saat tiba di rumah pelaku Di desa Batumarta I, team gabungan langsung mengeledah rumanya, dan mengamankan pelaku,” ucapnya.
Setelah diamankan, lanjutnya, pelaku langsung diintrogasi, karena sepeda motor hasil curian tidak ditemukan di rumahnya, dari pengakuannya motor tersebut dititipan.
“Dari keterangan pelaku, motor tersebut di titipkannya di rumah keluarganya yang beralamat di kota Baru Kecamatan Martapura kabupaten OKU Timur,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim gabungan langsung menuju tempat barang bukti yang di sembunyikan, tim gabungan berhasil mendapatkan barang bukti tersebut.
Selanjutnya sekira jam 22.00 wib pelaku langsung di amankan di Mapolsek Lubuk Raja guna di interogasi dan penyelidikan lebih lanjut, selanjutnya sekira jam 00, 50 wib pelaku berikut barang bukti di bawa ke Sat Reskrim Polres OKU.
Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 19.000.000 yaitu berupa kendara bermotif.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat BG-5705-FM’ berikut kunci kontak dan satu Buah BPKB Motor, pelaku dikenakan pasal Pasal 363 KUHP. Pencuri dengan pemberatan, pelaku saat ini sudah di serahkan ke Polres OKU untuk ditindak lanjuti secara hukum,” pungkasnya.
Penulis : Gunawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2

















