Fitri mengatakan outlet di Jalan Parangtritis itu bukan satu-satunya lokasi yang akan ditertibkan. Dia menyebut masih ada outlet lainnya yang tak berizin. Salah satunya di Jalan Prawirotaman II yang juga tidak akan luput dari upaya penertiban.
Dia mengimbau pada pemilik usaha untuk bisa mengurus izin jika akan memperjualbelikan mihol sehingga peredaran mihol di Kota Jogja akan lebih terkontrol.
“Kalau mereka punya izinnya, Monggo tidak apa-apa. Dengan izinnya ada, sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.
Sementara itu Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Jogja Dodi Kurnianto menuturkan ini merupakan giat operasi terpadu Polresta Jogja bersama dengan Satpol PP Kota Jogja.
Dodi mengatakan pihaknya mengerahkan sebanyak 80 personel. Seluruhnya terjun di tiap-tiap kemantren bersama dengan polsek setempat. Saat ditanya terkait dengan jumlah barang bukti, Dodi mengatakan semua tengah berproses dan belum sampai pada tahap rekapitulasi.
“Belum direkap, tapi barang bukti bermerek, berlabel, dan tidak ada izin,” katanya.
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya