Tindaklanjuti Ingub Miras, Seluruh Polres dan Polsek di DIY Bergerak Sesuai Kewenangan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Outlet 23 di Jl. Parangtritis di beri Police Line dan Tutup Total

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Outlet 23 di Jl. Parangtritis di beri Police Line dan Tutup Total

YOGYAKARTA, Peristiwaterkini – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X nomor nomor 5 tahun 2024, Polda DIY beserta jajarannya, Polresta Jogja dan Polsek-Polsek melakukan penindakan terhadap outlet minuman beralkohol (mihol) di Kota Jogja secara serentak, Kamis (31/10/2024) mulai pukul 09.30

Dalam melakukan penutupan, Polresta Jogja menggandeng jajarannya di setiap polsek beserta dengan personel Satpol PP Kota Jogja. Salah satu yang turut ditindak hari ini adalah outlet 23 di wilayah Jalan Parangtritis, Kemantren Mergangsan.

Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho memastikan outlet yang ditertibkan itu tak berizin. Sejumlah barang bukti berupa mihol golongan A dalam kemasan botol ikut diangkut.

Dia mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Sekaligus perintah dari Kapolda dan Kapolresta bahwa peredaran miras yang tidak berizin akan kita sita. Baik itu golongan A, B, maupun C,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Fitri mengatakan outlet di Jalan Parangtritis itu bukan satu-satunya lokasi yang akan ditertibkan. Dia menyebut masih ada outlet lainnya yang tak berizin. Salah satunya di Jalan Prawirotaman II yang juga tidak akan luput dari upaya penertiban.

Dia mengimbau pada pemilik usaha untuk bisa mengurus izin jika akan memperjualbelikan mihol sehingga peredaran mihol di Kota Jogja akan lebih terkontrol.

“Kalau mereka punya izinnya, Monggo tidak apa-apa. Dengan izinnya ada, sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Lansia Yogya Tunjukkan Keteguhan Belajar di Usia Senja
Ibu Rumah Tangga Bangun Bisnis Halal, HNI Picu Gelombang Kolaborasi ‎
‎Ngayogjazz 2025 Gemparkan Imogiri Lewat Kirab Meriah Nan Spektakuler
BI DIY Dorong Terobosan Pariwisata Jogja Menuju Kelas Dunia
Bangunharjo Gumregah Fair 2025 Siap Guncang Bantul Meriah!
‎Banyu Wiguno Akhiri Penantian 36 Tahun Emas Catur Kota Yogya
‎Rifki Listianto Pimpin PAN Kota Jogja, Tegaskan Soliditas Menuju Kemenangan ‎
ARTJOG Sosialisasikan Tema Edisi ke-19: “Ars Longa: Generatio” Awali Babak Baru Dua ekade Perjalanan

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 09:00 WIB

‎Lansia Yogya Tunjukkan Keteguhan Belajar di Usia Senja

Minggu, 16 November 2025 - 21:50 WIB

Ibu Rumah Tangga Bangun Bisnis Halal, HNI Picu Gelombang Kolaborasi ‎

Minggu, 16 November 2025 - 20:46 WIB

‎Ngayogjazz 2025 Gemparkan Imogiri Lewat Kirab Meriah Nan Spektakuler

Jumat, 14 November 2025 - 16:14 WIB

BI DIY Dorong Terobosan Pariwisata Jogja Menuju Kelas Dunia

Kamis, 13 November 2025 - 23:41 WIB

Bangunharjo Gumregah Fair 2025 Siap Guncang Bantul Meriah!

Berita Terbaru