Tindaklanjuti Ingub Miras, Seluruh Polres dan Polsek di DIY Bergerak Sesuai Kewenangan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 05:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Outlet 23 di Jl. Parangtritis di beri Police Line dan Tutup Total

Foto Wawan-Peristiwaterkini; Outlet 23 di Jl. Parangtritis di beri Police Line dan Tutup Total

YOGYAKARTA, Peristiwaterkini – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X nomor nomor 5 tahun 2024, Polda DIY beserta jajarannya, Polresta Jogja dan Polsek-Polsek melakukan penindakan terhadap outlet minuman beralkohol (mihol) di Kota Jogja secara serentak, Kamis (31/10/2024) mulai pukul 09.30

Dalam melakukan penutupan, Polresta Jogja menggandeng jajarannya di setiap polsek beserta dengan personel Satpol PP Kota Jogja. Salah satu yang turut ditindak hari ini adalah outlet 23 di wilayah Jalan Parangtritis, Kemantren Mergangsan.

Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho memastikan outlet yang ditertibkan itu tak berizin. Sejumlah barang bukti berupa mihol golongan A dalam kemasan botol ikut diangkut.

Dia mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

“Sekaligus perintah dari Kapolda dan Kapolresta bahwa peredaran miras yang tidak berizin akan kita sita. Baik itu golongan A, B, maupun C,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).

Fitri mengatakan outlet di Jalan Parangtritis itu bukan satu-satunya lokasi yang akan ditertibkan. Dia menyebut masih ada outlet lainnya yang tak berizin. Salah satunya di Jalan Prawirotaman II yang juga tidak akan luput dari upaya penertiban.

Dia mengimbau pada pemilik usaha untuk bisa mengurus izin jika akan memperjualbelikan mihol sehingga peredaran mihol di Kota Jogja akan lebih terkontrol.

“Kalau mereka punya izinnya, Monggo tidak apa-apa. Dengan izinnya ada, sesuai dengan peraturan yang ada,” tuturnya.

Penulis : Kurniawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

‎Uji Kompetensi DPS Perkuat Kredibilitas LKS Syariah Seluruh Indonesia ‎
‎Danrem 072/Pamungkas Ajak Warga Jaga Sungai Bersih dan Lestari
Sultan Luncurkan Rukti Bumi, Kepatihan Jadi Teladan Kantor Hijau
Yogyakarta Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hadapi Hujan Lebat dan Angin
Dokter Gadungan di Bantul Tipu Warga, Rp538 Juta dan Sertifikat Melayang
UWM Ziarah Makam Sultan HB IX Perkuat Semangat Kebangsaan Mahasiswa
Rayakan Kebersamaan 100 Tahun, SPENSA ’77 Adakan Petualangan Wisata Seru Jogja
Eko Suwanto Dorong Relawan Perkuat Simulasi dan Edukasi Tangguh Bencana

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 16:11 WIB

‎Uji Kompetensi DPS Perkuat Kredibilitas LKS Syariah Seluruh Indonesia ‎

Jumat, 19 September 2025 - 13:06 WIB

‎Danrem 072/Pamungkas Ajak Warga Jaga Sungai Bersih dan Lestari

Jumat, 19 September 2025 - 06:34 WIB

Sultan Luncurkan Rukti Bumi, Kepatihan Jadi Teladan Kantor Hijau

Jumat, 19 September 2025 - 05:54 WIB

Yogyakarta Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Hadapi Hujan Lebat dan Angin

Kamis, 18 September 2025 - 20:25 WIB

Dokter Gadungan di Bantul Tipu Warga, Rp538 Juta dan Sertifikat Melayang

Berita Terbaru