YOGYAKARTA, Peristiwaterkini – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X nomor nomor 5 tahun 2024, Polda DIY beserta jajarannya, Polresta Jogja dan Polsek-Polsek melakukan penindakan terhadap outlet minuman beralkohol (mihol) di Kota Jogja secara serentak, Kamis (31/10/2024) mulai pukul 09.30
Dalam melakukan penutupan, Polresta Jogja menggandeng jajarannya di setiap polsek beserta dengan personel Satpol PP Kota Jogja. Salah satu yang turut ditindak hari ini adalah outlet 23 di wilayah Jalan Parangtritis, Kemantren Mergangsan.
Kapolsek Mergangsan AKP Fitri Anto Heri Nugroho memastikan outlet yang ditertibkan itu tak berizin. Sejumlah barang bukti berupa mihol golongan A dalam kemasan botol ikut diangkut.
Dia mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang optimalisasi pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Sekaligus perintah dari Kapolda dan Kapolresta bahwa peredaran miras yang tidak berizin akan kita sita. Baik itu golongan A, B, maupun C,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
Penulis : Kurniawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya