Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggerebekan, tim mengamankan satu tersangka yang diduga sebagai pengguna narkotika. Selain itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut,” ungkap AKP H Edi Arianto.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan empat alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik lengkap dengan pipetnya, empat korek api, uang tunai sebesar Rp 60 ribu, serta plastik klip bening.
Selain itu, satu unit ponsel merek OPPO turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, tersangka YT beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.
Penulis : jurnalis
Editor : peristiwaterkini
Halaman : 1 2