Tiga Terdakwa Pembunuhan Di Desa Kedaton KPR Masukin Babak Akhir

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 November 2024 - 18:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : tiga terdakwa pembunuhan di desa Kedaton keluar dari ruang sidang PN Baturaja

Foto : tiga terdakwa pembunuhan di desa Kedaton keluar dari ruang sidang PN Baturaja

OKU, Peristiwaterkini – Sidang Tiga terdakwa pembunuhan terhadap korban Almarhumah Hairuni, Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) memasuki Babak Akhir.

Pada sidang hari inì Pengadilan Negri (PN) Baturaja, telah memvonis hukuman seumur hidup kepada terdakwa Muzili dan Ria Zarman,

Dan hukuman mati kepada Edi Erika divonis hukuman mati, dengan TKP Dusun IX RT. 004 RW. 006, pada Kamis (21/11/2024).

Pada sidang tuntutan pembacaan, Kajari OKU, Choirul Parapat SH, M.H bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) didampingi Dua JPU,

Foto : terdakwa Edi Erika divonis hukuman mati

Yaitu Kasi Pidum Kejari OKU Oktriadi Kurniawan, S.H dan Jaksa pada Kejari OKU Abdullah Arby, S.H.,M.H membacakan putusan sidang.

Bahwa tahapan proses persidangan sudah dimulai dari tanggal 10 Oktober 2024 yaitu pembacaan dakwaan, sampai dengan hari ini tanggal 21 November 2024 yaitu pembacaan vonis kepada ketiga terdakwa.

“hari ini pembacaan putusan terdakwa. Pada sidang sebelumnya kami meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar terdakwa Muzili, Ria Zarman dan Edi Erika agar dijatuhi masing-masing dengan pidana mati,” katanya.

Tetapi, lanjutnya , inti dari putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim untuk terdakwa Muzili, Ria Zarman,

Dijatuhkan hukuman seumur hidup sedangkan untuk terdakwa Edi Erika itu dijatuhkan hukuman mati.

Untuk terdakwa Edi Erika dihukum lebih berat, kerena menurut pertimbangan hakim, berperan sebagai aktor utama dalam pembunuh*n berencana,

kepada korban Almarhumah Hairuni yang ditemukan bersimb*h darah di Kebun Karet Dusun IX Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU.

“Dari tingkat kejahatan pidananya, karena sudah dianggap sadis dan biadab. Sedangkan hal-hal yang meringankan tidak ada,” ungkap Kajari.

Sedangkan untuk kedua terdakwa lain yaitu Muzili dan Ria Zarman divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim,

Dikarenakan atas dasar pertimbangan Hakim peran kedua terdakwa, masuk kedalam turut serta pembunuhan sebagai mana Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Berdasarkan uraian kronologis dalam berkas perkara dan fakta-fakta, yang terungkap dalam persidangan, bahwa ‎Peristiwa tragis ini,

Terjadi pada 2 Maret 2024, Bermula dari pertengkaran antara Edi Erika dan Hairuni di kebun karet tempat mereka bekerja, Erika yang merasa terganggu oleh korban,

Melontarkan ancaman, dan tak lama kemudian bergabunglah dua terdakwa lainnya, Muzili dan Ria Zarman, yang langsung melakukan kekerasan brutal terhadap korban.

Muzili mencabut parang yang dibawanya dan menghujamkan ke wajah Hairuni, membuat korban tersungkur tak sadarkan diri, Ria Zarman kemudian ikut membac0k tangan korban.

Edi Erika yang juga bersenjatakan parang, menyelesaikan aksi mengerikan ini dengan m3ngg0rok leher korban lebih dari sepuluh kali hingga korban meninggal di tempat.

Penulis : Gunawan

Editor : Peristiwaterkini

Berita Terkait

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk
Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal
Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan
Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU
Transaksi Narkoba Gagal Total, Buruh di OKU Dibekuk Polisi Saat Jual Sabu dan Ekstasi
Polres OKU Tangkap Pengedar Narkoba di Baturaja Timur, Sita Puluhan Pyrex dan Sabu Siap Edar
Polda DIY Ungkap Mafia Tanah Rugikan Mbah Tupon Rp3,5 Miliar
Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Sabu di Baturaja Timur
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:28 WIB

Warga Ringkus Pencuri Sangkar di Sewon, Polisi: Tak Ada Laporan Masuk

Senin, 23 Juni 2025 - 19:34 WIB

Polisi Tangkap Pria di OKU Miliki Senjata Api Ilegal

Senin, 23 Juni 2025 - 07:15 WIB

Diduga Edarkan Sabu, Dua Warga OKU Timur Ditangkap di OKU Selatan

Minggu, 22 Juni 2025 - 19:15 WIB

Berpura-pura Jadi Pembeli, Polisi Gulung Bandar Sabu di OKU

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:39 WIB

Transaksi Narkoba Gagal Total, Buruh di OKU Dibekuk Polisi Saat Jual Sabu dan Ekstasi

Berita Terbaru

JOGJA

Pinjol Jerat Mahasiswa, Negara ‘Cuci Tangan’?

Kamis, 26 Jun 2025 - 08:21 WIB