Kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku berjalan sesuai prosedur.
Ketiganya dijerat atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Masyarakat diminta untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kepada aparat penegak hukum.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bahwa segala bentuk kekerasan tidak bisa dibenarkan dan akan kami tindak tegas,” pungkas Kombes Edy.
Polisi juga mengimbau siapa pun yang memiliki informasi tambahan untuk segera melaporkan ke pihak berwajib guna mendukung kelancaran proses hukum.
Penulis : Wawan
Editor : Peristiwaterkini
Halaman : 1 2